Pendaftaran Umroh Group Medan

Berikut ini adalah prosedur pendaftaran yang dapat menjadi perhatian bagi para jamaah yang ingin mendaftar paket perjalanan Umroh maupun haji bersama group Pusat Haji & Umroh Indonesia Group Medan.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi dan lengkapi formulir berikut ini dengan data-data anda yang valid. Setelah selesai, maka sistem akan men-generate otomatis formulir otomatis ke format PDF sebagai arsip untuk kedua pihak.

Step 1 of 2
nama sesuai Paspor, atau KTP jika belum ada paspor
contoh: 26-07-2000
jika belum ada, abaikan
jika belum ada, abaikan
silahkan sertakan email untuk mendapatkan salinan form ini dalam format PDF otomatis oleh sistem
jika pendaftar wanita, laki-laki tidak perlu diisi
abaikan jika tidak ada
abaikan jika belum tau

Keluarga yang dapat dihubungi ketika darurat

A. SYARAT PENDAFTARAN

1. Uang Muka Pendaftaran/Booking Seat Sebesar Rp. 5.000.000,- /Jamaah (no-refund/tidak berlaku uang kembali).

2. Pembayaran melalui Rekening berikut:

BANK MANDIRI --> 1060002193905  an. PT. SIAR HARAMAIN INTERNATIONAL WISATA

3.Deposit ke-2 sebesar Rp. 15.000.000 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) maksimal 1 bulan sebelum keberangkatan

4. Pelunasan maksimal 3 minggu sebelum keberangkatan

5. Pendaftaran kurang dari 30 hari wajib membayar penuh/lunas sesuai paket.

6. Calon jamaah bersedia memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen sesuai jadwal yang diberikan, dan kepengurusan dokumen mandiri (kecuali surat pengantar ke imigrasi dari travel).

7. Syarat untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan paspor ke imigrasi adalah untuk jamaah yang sudah membayar booking seat/DP.

8. Segala biaya dan akibat serta resiko yang timbul dikarenakan keterlambatan pembayaran, pengumpulan dokumen akan dibebankan kepada jamaah.

9. Harga dasar adalah Quad/Quint (sekamar ber-4/5) apabila pada akhir sesi penyusunan room-list tidak bisa mendapatkan paket quad, maka akan disesuaikan dengan komposisi yang ada, bisa Triple/Double dengan tambahan biaya upgrade Room.

10. Pendaftaran tanpa menyetorkan deposit bersifat tidak mengikat dan belum pasti masuk ke dalam antrian kepengurusan visa dan tiket perjalanan.



B. DOKUMEN PENDAFTARAN

1. Paspor Asli minimal nama 2 kata (contoh: Arifin Bahri)

2. E-KTP

3. Foto Selfie latar putih

4. KK (Kartu Keluarga)

5. Sertifikat vaksin Covid 1 & 2

*semua dokumen discan yang rapi dan jelas dikirim via WA/Email



C. BIAYA-BIAYA YANG TIDAK TERMASUK

1. Biaya Pembuatan Paspor

2. Vaksin meningitis, dan vaksin lainnya (*tidak wajib)

3. Ongkos ke Bandara

4. Kuota Data Internet di Saudi

5. Loundry

6. Over Bagasi (kelebihan bagasi)

7. Upgrade Room jika tidak dapat paket Quad  (sekamar ber4)

8. Biaya lainnya di luar paket & program



D. SYARAT & KETENTUAN

1. Bahwa Pendaftar/Jamaah Umroh (PIHAK PERTAMA) telah memilih PPIU bernama PT. Siar Haramain International Wisata (PIHAK KEDUA) sebagai biro perjalanan yang akan menyelenggarakan ibadah umrah dan PIHAK PERTAMA bersedia mengikuti program yang sudah diatur oleh PIHAK KEDUA.

2. Bahwa PIHAK PERTAMA telah memilih paket program umrah sebagaimana telah diisi pada lembar pertama (penjelasan detail paket menyesuaikan dengan invoice)

3. PIHAK KEDUA berhak menentukan susunan kamar (apabila susunan kamar tidak sesuai dengan permintaan, maka PIHAK PERTAMA bersedia untuk menambah biaya sesuai dengan paket yang tersedia).

4. Bahwa PIHAK KEDUA wajib memberangkatkan PIHAK PERTAMA sesuai jadwal yang dipilih dan wajib memenuhi paket program umroh yang telah dipilih oleh PIHAK PERTAMA.

5. Booking Fee sebesar Rp. 5.000.000,- dilakukan pada saat block seat atau memilih tanggal keberangkatan atau bisa langsung membayarkan DP.

6. DP sebesar Rp. 15.000.000,- dilakukan paling lama 1 bulan sebelum keberangkatan.

7. Pelunasan dilakukan paling lama 3 minggu sebelum keberangktan.

8. Harga tersebut diatas sudah termasuk: Tiket pesawat International PP, Visa Umrah, Transportasi bus AC, Makan sesuai program, ziarah sesuai program, perlengkapan umrah seperti : Kain Ihram, Mukena, Koper Bagasi, tas selempang, tas sandal, buku tuntunan dan do’a, Id card + lanyard, bakal batik, luggage tag, Air zam-zam 5 liter dan manasik umrah.

9. Harga tersebut diatas tidak termasuk: Tiket domestic & akomodasi dari daerah, Biaya perjalanan di luar program, pengurusan passport, Vaksinasi Meningitis, vaksinasi flu, kelebihan bagasi, pengeluaran pribadi: Laundry, paket internet/telepon, pengeluaran pribadi lainnya.

10. Bahwa PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan PIHAK PERTAMA berupa asuransi perjalanan ibadah umrah;

11. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena PIHAK PERTAMA meninggal dunia atau sakit selama di tanah suci, maka PIHAK KEDUA wajib mengurus PIHAK PERTAMA & membantu proses klaim ke asuransi yang telah dipilih dan apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia, PIHAK KEDUA berhak menentukan tempat dikebumikannya di tanah suci sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan tetap berkoordinasi dengan pihak keluarga.

E. KETENTUAN PEMBATALAN

1. Bila pembatalan dilakukan 3 minggu sebelum keberangkatan maka pembayaran dipotong 25 % dari harga paket.

2. Bila pembatalan dilakukan 2 minggu sebelum keberangkatan maka pembayaran dipotong 50 % dari harga paket.

3. Bila pembatalan dilakukan 1 minggu sebelum keberangkatan maka pembayaran tidak dapat dikembalikan.

4. Sakit, Udzur, berhalangan dan meninggal dunia termasuk kategori pembatalan.

5. Apabila ada pembatalan atau perubahan jadwal terbang dari pihak Airlines maka diluar tanggung jawab PIHAK KEDUA dan jika ada penambahan harga akan dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.

F. PERUBAHAN-PERUBAHAN

1. Otoritas visa umrah tergantung dari Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA), Apabila visa tidak keluar maka akan ditunda ke keberangkatan group berikutnya.

2. Jika dalam keadaan force majures seperti bencana alam, kerusuhan serta suasana mencekam baik di Negara asal maupun di Negara tujuan, maka seluruh biaya tambahan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dalam kondisi ini PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, khusus nya untuk pengurusan tiket, hotel, transport dan visa.

3. Dalam hal terdapat perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu sebelum ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Scroll to Top