Beberapa hari belakangan ini jagat maya diramaikan dengan terbitnya UU Nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. UU ini terbit sebagai upaya perubahan ketiga dari UU Nomor 8 tahun 2019 yang beberapa tahun kebelakang ini menjadi acuan bagi stake-holder haji dan umroh. Lantas apa saja yang penting berubah dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tersebut yang akan mempengaruhi perjalanan sektor haji dan umrah ke depannya.
Berikut ini kami coba ulas tentang UU Nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraaan haji dan umrah yang baru saja dirilis ke publik.
Undang-Undang tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah
Undang-Undang tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah merupakan Undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait, mulai dari pendaftaran, pengelolaan keuangan, hingga perlindungan jemaah itu sendiri.
- Pendaftaran haji: Menetapkan persyaratan usia minimum (18 tahun atau sudah menikah), kondisi kesehatan yang memadai, dan kewajiban pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
- Penyelenggaraan umrah: Memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelenggaraan ibadah umrah, yang sebelumnya kurang diatur.
- Pengelolaan keuangan haji: Menegaskan pengelolaan dana haji yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Perlindungan jemaah: Mencakup aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan hukum bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
- Profesionalisme penyelenggara: Mengatur tentang profesionalisme dalam penyelenggaraan, baik bagi petugas haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sebagaimana kita ketahui bentuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan jaminan negara atas kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Bahwa perubahan kebijakan dan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah membutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah ibadah haji dan umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, aman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum, kebutuhan di masyarakat, dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta perkembangan teknologi, sehingga perlu diubah.
Download UU No. 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah
arsip sebelumnya
Download UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah
Ikuti terus informasi menarik lainnya di kanal Haramain Update pusatumroh.id
Baca juga Yuk:


